NGANJUK - Dinas Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nganjuk, gelar sosialisasi teknis pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di pendopo Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Selasa (15/03/2022).
Sosialisasi akan digelar di seluruh Kecamatan dengan mengundang seluruh kepala Desa se Kabupaten Nganjuk.
Pantauan jurnalis Indonesiasatu.co.id kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nganjuk Agus Suhariyanto, Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngetos, juga seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Ngetos.
Menurut Agus Suhariyanto mengatakan ini adalah keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk mengurangi RTLH melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana mulai kriteria rusak ringan, sedang dan berat.
"Bantuan Sosial (Bansos) DAK-RTLH ini berbeda dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang mana nominal pencairan anggaran yang diterima masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sama, yakni sesuai kriteria kerusakannya, " kata Agus.
Baca juga:
Bakamla RI Bangun 60 Rumah Susun di Batam
|
Agus menambahkan bahwa besaran bantuan untuk kriteria rusak ringan Rp 5.000.000, rusak sedang Rp 10.000.000, dan rusak berat Rp 17.500.000.
"Untuk rusak ringan adalah kerusakan komponen non struktur, rusak sedang adalah kerusakan satu komponen struktur dan non struktur, dan kalau rusak berat semua komponen struktur rusak berikut non struktur, " imbuh Agus.
Agus menjelaskan yang dimaksud dengan komponen non struktur adalah seperti lantai, tanah, pasangan bata jebol, kalau komponen struktur adalah seperti Balok atau Kolom.
"Namun semua saya kembalikan kepada panjenengan semua karena semua bantuan diawali dengan pengajuan yaitu dengan cara membuat proposal untuk diajukan ke Kabupaten, " ucap Agus.
Agus menegaskan pengajuan proposal harus by name by address (BNBA), yaitu sesuai e-KTP yang berlaku saat ini dengan Nik yang terdiri dari 16 digit.
"Jadi bukan KTP lama juga tidak bisa di rubah ketika penerima meninggal, juga tidak bisa dialihkan ke penerima lain meskipun itu adalah istrinya, " tandasnya.
Jurnalis : Sakera
Editor : Tiarsin
Kabiro : Kabupaten NGANJUK